You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sekardadi
Desa Sekardadi

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

Administrator 22 Juni 2018 Dibaca 319 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image