Artikel
Pemerintah Desa
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH
DESA SEKARDADI KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1 | I Wayan Suardanayasa , S.Pd | Perbekel |
| 2 | I Wayan Patrem | Sekretaris Desa |
| 3 | I Nengah Arus | Kasi Pemerintahan |
| 4 | I Nyoman Siram | Kasi Kesejahteraan |
| 5 | I Ketut Surata | Kasi Pelayanan |
| 6 | Ni Wayan Srinadi | Kaur Tata Usaha dan Umum |
| 7 | I Wayan Sudiana Ekapatma , S.Pd | Kaur Perencanaan |
| 8 | Ni Wayan Resminadi | Kaur Keuangan |
| 9 | I Ketut Sutar | Staff |
| 10 | Eka Ardianita , S.Pd | Staff |
| 11 | Ni Luh Erna Karmira | Staff |
| 12 | I Ketut Sumana | Kadus Br. Sekardadi |
| 13 | I Wayan Widana | Kadus Br. Pule |
| 14 | I Nyoman Lepo | Kadus Br. tinga |
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA


KEGIATAN POSYANDU LANSIA BULAN OKTOBER TAHUN ANGGARAN 2025, DESA SEKARDADI, KINTAMANI, BANGLI
AKSI BERSIH-BERSIH DALAM MEMPERINGATI WORLD CLEANUP DAY DI WILAYAH KANTOR DESA SEKARDADI
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP IX (SEPTEMBER) TAHUN ANGGARAN 2025
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP IX (SEPTEMBER) TAHUN ANGGARAN 2025
PIODALAN SARASWATI RING KANTOR DESA SEKARDADI
PEMBUATAN TEBA MODERN DI AREA KANTOR DESA SEKARDADI OLEH PEMERINTAH DESA SEKARDADI
POSYANDU LANSIA DESA SEKARDADI BULAN AGUSTUS TAHUN 2025
Tradisi Unik Memenjor Di Desa Sekardadi
LOMBA CERDAS CERMAT PKK WAWASAN KEBANGSAAN DESA SEKARDADI, KINTAMANI, BANGLI TAHUN 2021
MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES TAHUN 2021 DESA SEKARDADI
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
TRADISI MECARU DI DESA SEKARDADI YANG LEBIH DI KENAL DENGAN TRADISI MEJURAG TIPAT
KEGIATAN POSYANDU BALITA BANJAR PULE, DESA SEKARDADI
Pemdes se-Kabupaten Bangli Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
KEGIATAN JUMAT BERSIH SEKALIGUS PENANAMAN BUNGA PUCUK BANG PEMDES DESA SEKARDADI, KINTAMANI, BANGLI
KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANG DESA) TAHUN 2022, DESA SEKARDADI.
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP X (OKTOBER) TAHUN 2024
POSYANDU BALITA DAN RAPAT RUTIN PKK BR. DINAS TINGA BULAN APRIL 2024
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa, Desa Sekardadi, Kintamani, Bangli
POSYANDU BALITA DAN RAPAT RUTIN PKK BANJAR DINAS TINGA BULAN JUNI 2025