Sekardadi, 15 Pebruari 2021, Ketua BPD beserta anggota, Perbekel Desa Sekardadi beserta Perangkat Desa Sekardadi, mengadakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembahasan dan Penetapan anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Refocusing Anggaran ) tahun anggaran 2021. Berlokasi di Aula Kantor Desa Sekardadi, Dalam Musyawarah ini pembahasan mengenai anggaran dana desa, sesuai surat ederan dari menteri keuangan mengenai anggaran 8 % yang harus di penuhi desa, untuk memenuhi hal tersebut, ada beberapa kegiatan di desa yang tidak bisa dilaksanakan di tahun 2021 ini, diantaranya kegiatan posyandu lansia, khusus untuk belanja barang dan jasa dari posyandu lansia dan pos bindu, dana tersebut di masukkan ke dalam dana anggaran penanggulangan bencana covid-19.