Jumat, 19 April 2024 Pemerintah Desa Sekardadi menyelenggarakan Kampanye Antikorupsi berupa sosialisasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sekardadi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Sekardadi, Ketua dan Anggota BPD Desa Sekardadi, Perangkat Desa Sekardadi, serta Tokoh Masyarakat Desa Sekardadi.
Dalam sosialisasi ini ditekankan oleh Perbekel Desa Sekardadi untuk melaksanakan Kampanye Antikorupsi sebagai pelaksanaan Intruksi Bupati Bangli Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Gerakan Moral Anti Korupsi melalui sosialisasi pencegahan korupsi kepada ASN dan pengguna layanan pada wilayah kerja masing-masing. Tujuh spesifik pesan yang disampaikan sesuai dengan topik yang diarahkan oleh KPK, yaitu:
- Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Nepotisme dalam penerimaan pegawai atau masuk sekolah/kampus.
- Konflik kepentingan dslam penyaluran bantuan sosial (bansos).
- Suap dalam penerimaan pegawai negeri.
- Suap / Gratifikasi untuk mendapatkan pelayanan publik.
- Gratifikasi kepada guru / tenaga pendidik.
- Gratifikasi kepada pejabat publik.
Selain melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi, Pemerintah Desa Sekardadi juga memasang Spanduk Kampanye Antikorupsi, Memasang XBanner di Kantor Desa Sekardadi, serta mengunggah dan menyebarkan Flyer Kampanye Antikorupsi.