Bagi masyarakat Desa Sekardadi yang akan mengurus administrasi berupa pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Surat Keterangan Usaha dan lain sebagainya, dapat membaca informasi layanan publik yang sudah ditempel di kantor desa maupun di media sosial.